HUKUM MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN
TANPA BERWUDLU
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Di dalam madzhab syafi’i sudah jelas
hukumnya, bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa berwudlu adalah haram
karena dalilnya ayat dan haditsnya
jelas
Namun belakangan ini muncul paham2
yang mengatakan tidak apa2 menyentuhnya tanpa berwudlu dan tidak haram meskipun
kita tidak punya wudlu
Untuk menjawab ini saya akan
kemukakan dalil-dalil kitab Madzhab Syafi’i yang menunjukkan bahwa menyentuh
Mushaf Al-qur’an tanpa berwudlu adalah tidak boleh dan haram hukumnya
Dalil pertama
Menurut Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah
karangan Ustadz Abdul Jabbar juz 3 , hal 18 :
Apa saja yang diharamkan atas orang
yang berhadats kecil :
1. Shalat
2. Twafaf
3. Menyentuh Mushaf (Al-qur’an )dan
membawanya
lebih jelas lagi dijelaskan
Al-Mabadiul Fiqhiyah juz 4, hal 15 :
Apa yang haram dengan orang yang
berhadats kecil :
1. Shalat, karena sabda Nabi Saw :
Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (berwudlu)
2. Thawaf , karena sabda Nabi saw :
Sesungguhnya thawaf di Baitullah adalah shalat
3. Menyentuh Mushaf
(Al-qur’an) dan membawanya , Karena firman Allah ta’ala : Tidak boleh
menyentuhnya (Al-qur’an) kecuali orang-orang yang suci, dan sabda Nabi saw :
Tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci
Dalil kedua
Di dalam kitab Kasyifatus saja
karangan Syekh Nawawi Banten syarah dari Safinatun naja karangan Syekh Salim
bin Samir Al hadhrami , hal 28 :
“(Fasal) Barang siapa yang batal
wudlu nya maka haram atas nya 4 perkara : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf
(Al-qur’an) dan membawanya, Dan haram atas orang yang junub 6 perkara :
Shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di masjid, dan
membaca Al-qur’an. Dan haram atas orang yang haidl 10 perkara : shalat, thawaf,
menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di masjid, membaca Al-Qur’an ,
puasa, thalaq (cerai), melewati dalam masjid bila takut mengotori masjid,
Istimta’ (bersenang-senang) antara pusar dan lutut”
Dalil ketiga
DI dalam kitab Fathul Mu’in karangan
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari Murid dari Imam Ibnu Hajar Al
haitami Asy syafi’i, hal 9 :
(penutup) Haram atas orang yang
berhadats : shalat, thawaf, sujud, membawa Mushaf dan apa saja yang tercatat
dalam pelajaran Al-qur’an walau sebagian ayat….
Dalil Keempat
Di dalam kitab Minhajul Qawim
karangan ‘Allamah Syihabuddin ahmad ibnu Hajar Al haitami Asy syafi’i , hal 16
:
” (Fasal) Di dalam menerangkan
perkara yang haram bagi orang yang berhadats maksudnya adalah hadats kecil
secara mutlak (Haram bagi orang yang berhadats melakukan shalat) sudah
disepakati secara ijma’( dan semacamnya ) seperti sujud tilawah, sujud syukur,
khutbah jumat, dan shalat jenazahm, ( Thawaf ) walau sunnah karena sesungguhnya
thawaf adalah shalat sebagaimana di dalam hadits ( membawa Mushaf dan menyentuh
daun nya, khawasy nya, kulitnya) karena firman
Allah ta’ala : “Tidak menyentuhnya (Al-qur’an) kecuali yang suci , maksudnya
adalah orang-orang yang suci dan lafal itu adalah ‘khabar’ dengan
makna larangan, dan telah shahih sesungguhnya Nabi saw bersabda : Tidak
menyentuh mushaf kecuali orang yang suci”
Dalil kelima
Di dalam kitab Tafsir Al-Jalalain
karangan Allamah Jalaluddin Al Mahalli dan Syekh Jalaluddin As suyuthi , hal
207 :
(Laa Yamassuhu : Tidak menyentuhnya)
khabar dengan makna larangan (Illal Muthahharun : kecuali orang-orang yang
suci) maksudnya adalah orang-orang yang mensucikan diri mereka dari hadats-hadats
Jelaslah kedua Imam besar tersebut
mengartikan “Laa yamassuhu Illal Muthahharun” dengan arti kurang lebih Tidak
boleh menyentuh Mushaf Al-qur’an kecuali orang-orang yang suci dari hadats
kecil dan hadats besar
Dalil keenam
Di dalam kitab Tafsir Al-Munir
karangan Syekh Nawawi Banten juz 2, hal 348 :
“(Laa Yamassuhu Illal Muthahharun :
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci) maksudnya adalah
tidak menyentuh kitab itu kecuali orang-orang yang suci dari hadat-hadats
maksudnya pula haram atas mereka menyentuhnya tanpa bersuci , dan ini jumlah
sifat kedua untuk kitab maka artinya khabar dengan makna larangan, dan
diriwayatkan oleh Imam Malik dan selainnya sesungguhnya kitab umar bin hazm dan
dia adalah ahli dzahir tidak menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci, dan
berkata Ibnu Umar bersabda Nabi saw : Jangan kamu menyentuh Al-qur’an kecuali
kamu dalam keadaan suci”
Dalil ketujuh
Di dalam kitab Attibyan Fi adabi
hamalatil Qur’an karangan Imam An Nawawi pengarang kitab Riyadlus shalilihin ,
hal 9 di bagian belakang :
“Haram atas orang yang berhadats
walau hadats kecil menyentuh sesuatu dari Mushaf dan membawanya”
Imam Nawawi disebut sebagai Imam
terbesar dalam madzhab syafi’i juga berpendapat bahwa tidak boleh orang yang
berhadats meskipun hadats kecil menyentuh Mushaf Al-qur’an.
Demikian ketujuh dalil kitab
saya paparkan yang saya bisa, sebenarnya masih banyak keterangan2 yang
menyatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci
maksudnya suci dari hadats kecil dan hadats besar, namun berhubung sedikitnya
ilmu saya maka hanya tujuh kitab yang dapat dijadikan sandaran yang dapat saya
sampaikan
Kesimpulannya adalah hukum
menyentuh Mushaf Al-qur’an bagi orang yang berhadats adalah mutlak haram,
jika kita ingin menyentuhnya maka wajib kita berwudlu, bagaimana jika
membaca jika membaca maka boleh bagi yang berhadats kecil namun bagi yang
berhadats besar hukumnya haram.
Meminjam kalimat Buya KH.
Siradjuddin Abbas dalam buku 40 masalah agama : Bagi orang yang beriman satu
dalil sebenarnya cukup namun bagi orang yang tidak beriman seribu dalil tetap
akan menolak.
Sebagai penutup saya nukil kalimat
di kitab Ta’limul muta’allim hal 26 perkataan Imam Abu Hanifah : “Tidak ada
ilmu kecuali untuk mengammalkannya”.
Wallahu a’lam
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar