FOTO

FOTO

Selasa, 30 April 2013

HUKUM MENYENTUH AL QUR'AN


HUKUM MENYENTUH MUSHAF AL-QUR’AN TANPA BERWUDLU




Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Di dalam madzhab syafi’i sudah jelas hukumnya, bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa berwudlu adalah haram
karena dalilnya ayat dan haditsnya jelas
Namun belakangan ini muncul paham2 yang mengatakan tidak apa2 menyentuhnya tanpa berwudlu dan tidak haram meskipun kita tidak punya wudlu
Untuk menjawab ini saya akan kemukakan dalil-dalil kitab Madzhab Syafi’i yang menunjukkan bahwa menyentuh Mushaf Al-qur’an tanpa berwudlu adalah tidak boleh dan haram hukumnya
Dalil pertama
Menurut Kitab Al-Mabadiul Fiqhiyah karangan Ustadz Abdul Jabbar juz 3 , hal 18 :
Apa saja yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil :
1. Shalat
2. Twafaf
3. Menyentuh Mushaf (Al-qur’an )dan membawanya
lebih jelas lagi dijelaskan Al-Mabadiul Fiqhiyah juz 4, hal 15 :
Apa yang haram dengan orang yang berhadats kecil :
1. Shalat, karena sabda Nabi Saw : Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (berwudlu)
2. Thawaf , karena sabda Nabi saw : Sesungguhnya thawaf di Baitullah adalah shalat
3. Menyentuh Mushaf  (Al-qur’an) dan membawanya , Karena firman Allah ta’ala : Tidak boleh menyentuhnya (Al-qur’an) kecuali orang-orang yang suci, dan sabda Nabi saw : Tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci
Dalil kedua
Di dalam kitab Kasyifatus saja karangan Syekh Nawawi Banten syarah dari Safinatun naja karangan Syekh Salim bin Samir Al hadhrami , hal 28 :
“(Fasal) Barang siapa yang batal wudlu nya maka haram atas nya 4 perkara : Shalat, Thawaf, Menyentuh Mushaf  (Al-qur’an) dan membawanya, Dan haram atas orang yang junub 6 perkara : Shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam di masjid, dan membaca Al-qur’an. Dan haram atas orang yang haidl 10 perkara : shalat, thawaf, menyentuh mushaf, membawa mushaf, berdiam  di masjid, membaca Al-Qur’an , puasa, thalaq (cerai), melewati dalam masjid bila takut mengotori masjid, Istimta’ (bersenang-senang) antara pusar dan lutut”
Dalil ketiga
DI dalam kitab Fathul Mu’in karangan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari Murid dari Imam Ibnu Hajar Al haitami Asy syafi’i, hal 9 :
(penutup) Haram atas orang yang berhadats : shalat, thawaf, sujud, membawa Mushaf dan apa saja yang tercatat dalam pelajaran Al-qur’an walau sebagian ayat….
Dalil Keempat
Di dalam kitab Minhajul Qawim karangan ‘Allamah Syihabuddin ahmad ibnu Hajar Al haitami Asy syafi’i , hal 16 :
” (Fasal) Di dalam menerangkan perkara yang haram bagi orang yang berhadats maksudnya adalah hadats kecil secara mutlak (Haram bagi orang yang berhadats melakukan shalat) sudah disepakati secara ijma’( dan semacamnya ) seperti sujud tilawah, sujud syukur, khutbah jumat, dan shalat jenazahm, ( Thawaf ) walau sunnah karena sesungguhnya thawaf adalah shalat sebagaimana di dalam hadits ( membawa Mushaf dan menyentuh daun nya, khawasy nya,  kulitnya)  karena firman Allah ta’ala : “Tidak menyentuhnya (Al-qur’an) kecuali yang suci , maksudnya  adalah orang-orang yang suci dan lafal itu adalah ‘khabar’ dengan makna larangan, dan telah shahih sesungguhnya Nabi saw bersabda : Tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci”
Dalil kelima
Di dalam kitab Tafsir Al-Jalalain karangan Allamah Jalaluddin Al Mahalli dan Syekh Jalaluddin As suyuthi , hal 207 :
(Laa Yamassuhu : Tidak menyentuhnya) khabar dengan makna larangan (Illal Muthahharun : kecuali orang-orang yang suci) maksudnya adalah orang-orang yang mensucikan diri mereka dari hadats-hadats
Jelaslah kedua Imam besar tersebut mengartikan “Laa yamassuhu Illal Muthahharun” dengan arti kurang lebih Tidak boleh menyentuh Mushaf Al-qur’an kecuali orang-orang yang suci dari hadats kecil dan hadats besar
Dalil keenam
Di dalam kitab Tafsir Al-Munir karangan Syekh Nawawi Banten juz 2, hal 348 :
“(Laa Yamassuhu Illal Muthahharun : Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci) maksudnya adalah tidak menyentuh kitab itu kecuali orang-orang yang suci dari hadat-hadats maksudnya pula haram atas mereka menyentuhnya tanpa bersuci , dan ini jumlah sifat kedua untuk kitab maka artinya khabar dengan makna larangan, dan diriwayatkan oleh Imam Malik dan selainnya sesungguhnya kitab umar bin hazm dan dia adalah ahli dzahir tidak menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci, dan berkata Ibnu Umar bersabda Nabi saw : Jangan kamu menyentuh Al-qur’an kecuali kamu dalam keadaan suci”
Dalil ketujuh 
Di dalam kitab Attibyan Fi adabi hamalatil Qur’an karangan Imam An Nawawi pengarang kitab Riyadlus shalilihin , hal 9 di bagian belakang :
“Haram atas orang yang berhadats walau hadats kecil menyentuh sesuatu dari Mushaf dan membawanya”
Imam Nawawi disebut sebagai Imam terbesar dalam madzhab syafi’i juga berpendapat bahwa tidak boleh orang yang berhadats meskipun hadats kecil menyentuh Mushaf Al-qur’an.
Demikian ketujuh dalil kitab  saya paparkan yang saya bisa, sebenarnya masih banyak keterangan2 yang menyatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-qur’an kecuali orang yang suci maksudnya suci dari hadats kecil dan hadats besar, namun berhubung sedikitnya ilmu saya maka hanya tujuh kitab yang dapat dijadikan sandaran yang dapat saya sampaikan
Kesimpulannya adalah hukum menyentuh Mushaf Al-qur’an bagi orang yang berhadats adalah mutlak haram, jika kita ingin menyentuhnya maka wajib kita  berwudlu, bagaimana jika membaca jika membaca maka boleh bagi yang berhadats kecil namun bagi yang berhadats besar hukumnya haram.
Meminjam  kalimat Buya KH. Siradjuddin Abbas dalam buku 40 masalah agama : Bagi orang yang beriman satu dalil sebenarnya cukup namun bagi orang yang tidak beriman seribu dalil tetap akan menolak.
Sebagai penutup saya nukil kalimat di kitab Ta’limul muta’allim hal 26 perkataan Imam Abu Hanifah : “Tidak ada ilmu kecuali untuk mengammalkannya”.
Wallahu a’lam
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Semoga bermanfaat.

Selasa, 23 April 2013

TUJUAN PENDIDIKAN



TUJUAN PENDIDIKAN 


1.     Mendidik santri/siswa untuk menjadi insan muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
2.     Membina santri/siswa yang bertafaqoh fiddin (mendalami agama dan mengamalkan ilmunya) sesuai dengan ajaran Islam ahlus sunnah wal jama’ah
3.     Membina santri/siswa agam memiliki akhlakul karimah
4.     Selaku kader ulama dan mubaligh yang berjiwa ikhlas serta tangguh dalam menegakkan kebenaran
5.     Mengembangkan dan mengarahkan bakat dan minat santri/siswa
6.     Menumbuhkan bakat dan minat siswa/siswa yang belum tergali
7.     Mendidik santri/siswa untuk menjadi insane yang terampil dan mempunyai keterampilan
8.     Mendidik santri/siswa agar memiliki kecerdasan sehingga mampu untuk berkompetisi yang sehat dengan sekolah/madrasah/pondok pesantren lain
9.     Mendidik santri/siswa yang memiliki jiwa kreatif dan tanggap terhadap persoalan dan tugas
10.                        Mendidik santri/siswa agar mampu hidup mandiri.

SELAYANG PANDANG AL HIKMAH



PONDOK PESANTREN DAN MADRASAH
AL HIKMAH
Jl. Sultan Agung Gg. Raden saleh No. 23 Way Halim Kedaton Bandar Lampung, Telp. (0721) 700992


ASAL USUL NAMA AL HIKMAH

Pemberian nama AL HIKMAH dilatar belakangi perjuangan Ki. Muhammad Sobari yang tidak mengenal lelah yang akhirnya atas karunia Allah SWT menemukan HIKMAH dari perjuangan tersebut yaitu berdirinya madrasah Nama Al Hikmah juga untuk mengenang jasa Bapak Hi. Ali Hanafiah dalam pembangunan dan Pengembangan madrasah yang pada waktu sedang merenofasi masjid AL-HIKMAH di gang PU.

YPPI AL HIKMAH BERBADAN HUKUM

Pada hari Sabtu, Tanggal 9 Januari 1988 M / 19 Jumadil Ula 1408 H, Ki. Muhammad Sobari, Muhammad Syarif Nur, Muhammad Ali Mukti, Syujud Syuhada dan Drs. Syamsul Ma'arif sepakat membentuk satu wadah berbentuk Yayasan yang diberi nama "YAYASAN PENDIDIKAN DAN PERGURUAN ISLAM AL HIKMAH" yang disingkat "YPPI AL HIKMAH" dengan AKTA Notaris JIMMY SIMANUNGKALIT, SH, Nomor : 31 Tanggal 9 Januari 1988.

MERINTIS JALAN MENUJU PONDOK PESANTREN

Tahun 1989, Ki. Muhammad Sobari ingin meningkatkan kegiatan pendidikan Yayasan. Karena siswa/i madrasah AL Hikmah tidak saja berasal dari Bandar Lampung tapi juga dari luar Bandar Lampung. Sebagian siswa/i ada yang Kost dan ada yang dititipkan untuk tinggal dengan keluarga Ki. Muhammad Sobari (dengan kondisi rumah masih geribik dan hanya ada dua kamar) untuk mengikuti kegiatan pengajian yang diasuhnya. 



Melihat kondisi itu, maka Ki. Muhammad Sobari ingin dapat menampung para siswa/i dalam satu wadah pendidikan agama disamping madrasah yaitu Pondok Pesantren. Alhamdulillah niat tersebut mendapat sambutan positif dari Bapak Drs. Syamsul Ma'arif dan pengurus Yayasan lainnya. Pada hari Rabu, tanggal 1 Nopember 1989 M / 2 Rabiuts Tsani 1410 H keluarlah PIAGAM DINIYAH / PONDOK PESANTREN dari Kanwil Departemen Agama Propinsi Lampung Nomor : 04/PP/KD/1989. dengan keluarnya piagam tersebut, kegiatan pengajian terus ditingkatkan walaupun belum memiliki asrama.
Tahun 1990, pengurus Yayasan mengajukan permohonan bantuan gedung asrama kepada Presiden RI. Tahun 1991, permohonan dikabulkan dengan bantuan Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Dana tersebut dibangunkan asrama santri sebanyak 2 unit (8 Kamar). Sedangkan tanahnya membeli dari Bapak Achmad seluas 800 M2 dengan cara mencicil dan baru lunas tahun 1997.

 
PONDOK PESANTREN AL HIKMAH ADALAH SEBUAH LEMBAGA YANG MEMBAWAHI BEBERAPA TINGKATAN PENDIDIKAN YAITU :
1.      MADRASAH DINIYAH AWALIYAH
2.      MADRASAH DINIYAH WUSTHO
3.      RAUDHATUL ATHFAL ( RA/TK )
4.      MADRASAH IBTIDAIYAH ( MI/SD )
5.      MADRASAH TSANAWIYAH ( MTs/SMP )
6.      MADRASAH ALIYAH ( MA/SMA )
POLA PENDIDIKAN
Sistem pendidikan dan pembinaan di Madarasah menggunakan pola pendidikan terpadu ( keilmuan agama dan umum ) didukung dengan penbinaan intensif di luar kelas diasuh dan dibimbing oleh tenaga-tenaga pendidikan yang professional dan berpengalaman dengan latar belakang pendidikan perguruan tinggi yang berada di pulau Sumatra dan pulau Jawa dan daerah lainya. Sdangkan bagi santri yang tinggal di asrama (khusus untuk tingkat MTs dan MA ).
Pembinaan karakter kepemimpinan dan kecakapan dalam bermasyarakat berada di bawah bimbingan Ustadz/Ustadzah dengan latar belakang pendidikan Pondok Pesantren dan IAIN.
Aktivitas santri dipantau dan diarahkan dengan nuansa Islami.
PROGRAM PENGAYAAN PONDOK PESANTREN AL HIKMAH
1.      Bahtsul Kutub
2.      Ilmu falaq, faraidh, tafsir
3.      Kajian fikih, balaghah, qowaid
4.      Program kilat membaca kitab kuning (Enam bulan) dengan menggunakan metode amtsilaty
5.      Pengembangan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
1.      Madrasah Diniyah                      Malam hari      19.00 – 21.00 WIB
2.      Raudhatul Athfal ( RA/TK )       Pagi hari           07.00 – 10.00 WIB
3.      Madrasah Ibtidaiyah ( MI/SD )   Pagi hari           07.00 – 12.30 WIB
4.      Madrasah Tsanawiyah ( MTS/SMP )Siang hari   13.00 – 17.30 WIB
5.      Madrasah Aliyah ( MA/SMA )   Pagi hari           07.00 – 12.30 WIB


PROGRAM BEASISWA
Bagi siswa-siswi yang berperestasi akan mendapatkan penghargaan dari Yayasan.
Bagi siswa-siswi Madrasah Aliyah yang berperestasi ( mendapatkan peringkat kelas 1 – 5 ) berkesempatan untuk mengikuti tes program Beasiswa keperguruan tinggi Favorit atas biaya Departemen Agama RI.
Diantara perguruan tinggi favorit tersebut adalah :
1.      Universitas Islam Negeri ( UIN ) Syarif Hidayatullah Jakarta
2.      Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sunan Ampel Surabaya
3.      Universitas Islam Negeri ( UIN ) Sunan Kali Jaga
4.      Universitas Islam Negeri ( UIN ) Wali Songo Semarang
5.      Institut Pertanian Bogor ( IPB )
6.      Institut Tekhnologi Bandung ( ITB )
7.      Universitas Gajah Mada ( UGM ) Yogyakarta
8.      Istitut Tekhnologi Surabaya ( ITS )
SAYARAT TINGGAL DI ASRAMA PESANTREN
1.      Lulus tes Madrasah dan Pondok Pesantren
2.      Diserahkan langsung oleh orang tua
3.      Mentaati peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren
4.      Menerima dengan ikhlas perbaikan dan nasehat dari Kyai dan Ustadz dan Ustadzah
5.      Membawa al-Qur’an dan peralatan Shalat (mukena terusan bagi santri Putri sarung dan peci bagi santri putra)
6.      Membawa pakaian secukupnya